ERA.id - Rapper Amerika Serikat (AS) Sean "Diddy" Combs alias P Diddy divonis bersalah atas tuduhan prostitusi setelah menjalani persidangan federal pada Rabu (2/7/2025). Namun, dia dibebaskan dari dua dakwaan kasus paling berat terhadapnya.
Menurut laporan New York Times, juri pengadilan menjatuhi vonis P Diddy bersalah berdasarkan dakwaan pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Mann federal.
Namun, P Diddy dibebaskan dari dua dakwaan yang lebih berat terkait kasus pemerasan dan perdagangan seks, di mana dalam surat dakwaan dengan tuduhan memaksa perempuan melakukan hubungan intim yang tidak diinginkan. Dua kasus kejahatan itu memungkinkan P Diddy menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Setelah putusan dibacakan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, Diddy menyatukan kedua tangannya dan mengucapkan terima kasih di hadapan juri. Dia juga berlutut, tampak berdoa, lalu bertepuk tangan.
Namun, Hakim Arun Subramanian memerintahkan Diddy, yang telah ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak penangkapannya pada September 2024, untuk tetap ditahan hingga vonis dijatuhkan.
Meskipun Diddy dibebaskan dari dakwaan paling serius, dia masih menghadapi puluhan gugatan perdata atas pelanggaran seksual.