Raffi Ahmad Ngaku Nyesal Pernah Terlibat Narkoba: Di Lido Itu Enggak Enak

| 27 Oct 2025 20:00
Raffi Ahmad Ngaku Nyesal Pernah Terlibat Narkoba: Di Lido Itu Enggak Enak
Raffi Ahmad nyesal pakai narkoba (Dok. Istimewa)

ERA.id - Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengaku menyesal sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi pun mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba.

Suami Nagita Slavina ini mengaku kasus narkoba yang pernah menjeratnya ini menjadi pelajaran penting bagi hidupnya. Ia pun sadar perbuatannya di masa lalu salah besar dan menyesali perbuatannya.

"Saya pernah menjadi korban setelah dikasih untuk coba-coba sampai ditangkap. Itu karena ketidaktahuan saya," ujar Raffi Ahmad di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu lalu.

Lalu, Raffi menjelaskan saat itu ia harus menjalani rehabilitasi dan pengobatan di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Proses ini dilakukan agar Raffi bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Di Lido itu enggak enak. Jangan sampai masuk penjara dan mencoba narkoba. Narkoba itu cuma tiga ujungnya: ditangkap, rehabilitasi, atau mati," tuturnya. 

Ayah dua anak itu lantas mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba dan fokus meraih prestasi. 

"Keren karena prestasi bukan karena narkotika," tegasnya.

Diketahui Raffi Ahmad diamankan oleh Badan Narkotika Nasional RI (BNN pada 27 Januari 2017 atas dugaan menggelar pesta narkoba di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa itu ditemukan bahwa Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi MDMC dan tidak ditemukan kandungan ganja dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, pada tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga penggunanya tidak dapat dikenakan sanksi hukum. Sedangkan barang bukti ganja yang ditemukan dalam penggeledahan tidak terbukti milik Raffi Ahmad sehingga proses hukum pun tidak dapat dilanjutkan.

Atas dasar tersebut, BNN RI mengeluarkan SP3 pada 24 Juli 2019 lalu.

Rekomendasi