ERA.id - Polisi mengaku masih mengusut laporan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan "Mens Rea". Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan ahli.
"Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana menginstruksikan batasan-batasan, sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Dia menyebut polisi menjaga profesionalitas, propesional, dan keberimbangan dalam menangani laporan terhadap Pandji. Selain itu, juga dikumpulkan bukti-bukti.
Mantan Kapolres Tangsel ini kemudian menjelaskan semua orang boleh berpendapat. Pun memiliki hak untuk melaporkan hal-hal yang diduga pidana.
Polisi dalam hal ini berkewajiban untuk menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pengusutan.
Ihwal ada pihak-pihak yang mengatakan jika Pandji melakukan kebebasan berekspresi, Iman mengatakan polisi tak bisa menyimpulkannya dan harus meminta pendapat ahli.
"Tentunya kita juga tetap harus menjaga ada ruang etika juga di ruang publik yang harus kita pedomani juga, yang harus kita ikuti juga. Nah ini juga tetap kami mintakan keterangan dari para ahli, apakah yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi itu kaitannya dengan etika dan norma, kaidah yang diatur dalam UU kita," jelasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertunjukannya bertajuk "Mens Rea". Laporan ini dibuat oleh seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Rizki mengatakan laporan dibuat karena show Pandji berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggapnya sangat meresahkan.
Polisi pun membenarkan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait pertunjukan Mens Rea. Kasus itu dalam tahap penyelidikan.
"Benar bahwa 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1).