ERA.id - Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga mandiri di Indonesia yang memiliki kedudukan selevel dengan lembaga negara lain. Adapun dasar dari dibentuknya Komnas HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, pembentukan Komnas HAM didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Saat gerakan reformasi 1998 dan seiring lengsernya Orde Baru, posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara semakin menguat dengan adanya penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
UU yang sama juga mengatur fungsi dari lembaga tersebut. Pasal 1 Ayat (7) UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi: "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi Hak Asasi Manusia."
Adapun Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 berisi tentang ketentuan mengenai tujuan pembentukan Komnas HAM yang dijabarkan di bawah ini:
1. Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sejarah Pembentukan Komnas HAM
Ide didirikannya Komnas HAM muncul pada tahun 1991, demikian tulis Sriyana dalam materi kursus HAM untuk pengacara yang berjudul “Peran Komnas HAM dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Pada bulan Januari 1991, bersama PBB, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia mengadakan Lokakarya mengenai Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Dari lokakarya itu, selanjutnya direkomendasikanlah pembentukan sebuah institusi negara yang khusus mengurusi penegakan HAM dan permasalahannya. Pembentukan institusi ini dianggap perlu, sebab penegakan HAM di Indonesia pada saat itu juga belum berjalan dengan semestinya. Pelanggaran HAM masih kerap terjadi seperti penculikan paksa, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penangkapan orang yang tidak sah, dan sebagainya.
Sebagai tindaklanjut dari rekomendasi tersebut, Pemerintah Indonesia selanjutnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 50 tahun 1993. Keppres 50/1993 tersebut berisi perintah pembentukan sebuah komisi nasional bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa pembentukan Komnas HAM memiliki tujuan untuk membantu pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia dalam rangka mendukung tujuan dari pembangunan nasional. Selanjutnya tujuan dan fungsi Komnas HAM dikukuhkan dan diperkuat melalui penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999. Dengan terbitnya UU tersebut, kedudukan Komnas HAM menjadi lebih kuat, terutama dari sisi dasar hukum. UU 39/1999 juga mengungkapkan bahwa anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang tentukan oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama 5 tahun dan dipilih cukup satu kali.
Tugas dan Wewenang Komnas HAM
Adapun tugas dan wewenang Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1-4, dijabarkan seperti uraian berikut.
(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
- Pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
- Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
- Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- Perdamaian kedua belah pihak;
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dilansir dari situs komnasham.go.id, dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan acuan instrumen-instrumen yang berhubungan dengan HAM, baik nasional ataupun internasional.