Serahkan Laporan dan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM Akhiri Tugas Pemantauan dan Penyelidikan

| 01 Sep 2022 13:00
Serahkan Laporan dan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM Akhiri Tugas Pemantauan dan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Gabriella/ ERA)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan sekaligus rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selain laporan dari pihaknya, Komnas Perempuan juga turut memberikan laporannya kepada Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Jam 10 tadi, kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambahkan ada laporan yang khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, dengan telah diserahkannya hasil laporan tersebut, maka tugas Komnas HAM dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai.

"Saya sebagai Ketua Komnas HAM dengan Pak Irwasum sebagai ketua timsus, ingin menyampaikan kepada publik bahwa semua tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Taufan.

Meski begitu, Komnas HAM masih tetap akan bekerja khususnya mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga ke meja hijau.

"Tetapi tentu saja kami masih ada tugas lain di Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata Taufan.

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan, rerkomendasi kepada kami Polri, terutama bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan sampai dengan di persidangan," pungkasnya.

Rekomendasi