4 Strategi Intervensi untuk Mengurangi Stigma Pada Penderita Kusta

| 12 Dec 2022 21:35
4 Strategi Intervensi untuk Mengurangi Stigma Pada Penderita Kusta
Ilustrasi Kusta (Foto: Freepik/Freepik)

ERA.id - Penyakit kusta adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman kusta (Mycobacterium Leprae) yang terutama menyerang kulit dan syaraf dan tidak berbahaya apabila diobati dengan tepat. 

Penyakit Kusta sendiri memiliki dua tipe yaitu Kusta Kering (PB/ Pausi Basiler) dan Kusta Basah (MB/ Multi Basiler). Namun, karena permasalahan penyakit kusta sangat kompleks, maka pemberantasan penyakit kusta harus dilakukan secara bersama-sama.

Harus ada stigmatisasi terhadap penderita kusta guna dicegah dan dihindari sejauh mungkin. Berikut 4 strategi intervensi untuk stigma pada penderita kusta menurut Uswatun Hasanah Project Asistent Inclution and Disability NLR Indonesia dari acara virtual KBR Prime pada Senin (12/12/2022).

1. Menciptakan kesadaran

Stigma terhadap penderita kusta menyebabkan diskriminasi. Maka dari itu, perlunya dedikasi terhadap masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan penyakit kusta.

"Kita harus sadar pentingnya pengetahuan, edukasi ke masyarakat tentang kusta harus dilakukan," ujar Uswatun Hasanah.

2. Mempengaruhi perilaku normatif

Untuk menghadapi para penyakit kusta, kita bisa melakukan perilaku yang mengandung nilai (value).

"Dalam hal ini, kita bisa lakukan kebiasan-kebiasan baru untuk yang lebih baik lagi," tutur Uswatun Hasanah.

3. Menyediakan dukungan

Penderita kusta juga harus mendapatkan dukungan baik dari keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan diri para penderita kusta.

"Kita bisa memberikan dukungan dengan kegiatan manfaat, kita membentuk kelompok implusif," ujar Uswatun Hasanah.

4. Mengembangkan peraturan dan hukum

Kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia karena menimbulkan masalah yang sangat kompleks, bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi, dan budaya.

Sebab, masih terdapat stigma di masyarakat terhadap kusta dan disabilitas yang ditimbulkannya. Maka dari itu, kita bisa melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menyusun pedoman penanggulangan kusta.

"Kita bisa mengembangkan peraturan dan hukum berkaitan dengan penurunan stigma." ucap Uswatun Hasanah.

Rekomendasi