ERA.id - Dokter spesialis kebidanan dan kandungan RS Pusat Pertamina dr. Erwinsyah H. Harahap Sp.OG mengatakan ibu hamil boleh melakukan perjalanan mudik, namun harus mempersiapkan beberapa hal salah satunya memeriksakan diri dan kondisi janin sebelum pergi mudik.
"Sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap janinnya, dilihat kondisi perkembangan janin apakah ada kelainan atau enggak, dari plasenta ibu, sering kontraksi atau tidak, karena pada perjalanan yang tidak dianjurkan ibu yang pendarahan," katanya dalam diskusi kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut Erwinsyah mengatakan ibu hamil yang sering mengalami kontraksi berisiko bayi lahir prematur. Maka itu disarankan oleh dokter pada kondisi ini ibu hamil tidak melakukan perjalanan karena ditakutkan dalam perjalanan bisa terjadi kelahiran prematur.
Kondisi lain yang perlu diperhatikan sebelum melakukan mudik adalah melihat kondisi bayi jika ada keadaan yang kurang baik karena air ketuban ibu yang kurang.
Kondisi kurangnya air ketuban karena ibu kurang cairan, maka itu dokter menyarankan untuk menghindari perjalanan jauh jika menemukan kondisi tersebut.
Selain itu, Erwinsyah mengatakan pertimbangkan jarak tempuh perjalanan ke kota tujuan. Biasanya ibu hamil harus istirahat setiap dua jam sekali untuk buang air kecil atau meluruskan kaki agar tidak kram.
"Kemudian tahu rest area di mana saja area yang bisa berhenti, karena pada saat kita nggak tahu tapi ingin buang air kecil tidak menemukan rest area itu akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi ibu, jadi ibu harus tahu," kata Erwinsyah.
Ia juga menyampaikan penting untuk mempersiapkan makanan dan camilan selama ibu melakukan perjalanan jauh. Konsumsi makanan protein tinggi, rendah lemak dan karbohidrat sesuai berat badan ibu agar tidak berlebihan.
"Kayak ayam, ikan, telur kemudian sayur-sayuran juga karena untuk kelancaran dan permudah buang air besar, jadi nyaman, di samping protein sayur-sayuran juga penting," sebutnya.
Persiapkan juga beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan layak melakukan perjalanan dari dokter kandungan bagi ibu hamil yang harus melaksanakan mudik menggunakan transportasi umum seperti kereta atau pesawat. (Ant)