ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan harga tes PCR terbaru terhitung tanggal 27 Oktober 2021 terbaru sebesar Rp275 ribu untuk di kawasan Jawa-Bali, dan Rp300 ribu untuk kawasan luar Jawa-Bali.
Hal tersebut dilakukan setelah Kemenkes melakukan evaluasi.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir mengungkapkan, harga PCR belum berubah hampir sejak setahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun melakukan evaluasi dengan mempertibangkan komponen-komponen penetapan harga tes PCR.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan fisik diturunkan menjadi rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Harga tersebut merupakan batas atas alias harga tertinggi dari layanan PCR tes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) atau laboratorium.
Selain itu, Kemenkes juga menetapkan waktu tunggu untuk hasil PCR yakni 1x24 jam dari pengambilan sampel. Kemenkes mengimbau fasyankes untuk mematuhi hasil keputusan tersebut.
"Kami meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasyankes setempat," kata Kadir.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.