Aturan Baru Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam

| 28 Oct 2021 13:40
Aturan Baru Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Ilustrasi swab test (Dok. Antara)

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merevisi aturan masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat. Dalam aturan terbaru, masa berlaku diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dlaam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito tertanggal 27 Oktober 2021.

Dengana adanya revisi aturan tersebut, maka syarat bagi calon penumpang pesawat dari dan ke seluruh daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali yaitu, menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi SE Satgas Covid-19 yang dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Revisi perpanjangan masa berlaku hasl tes PCR itu juga diberlakukan untuk moda transportasi lainnya baik darat dan laut maupun yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum.

Dengan demikian, syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi darat dan luat dari dan ke seluruh wilayah Pulau Jawa-Bali yaitu menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, keterangan negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Ganip.

Di aturan sebelumnya, masa berlaku tes PCR bagi calon penumpang pesawat maupun moda transportasi lainnya yaitu 2x24 jam

Kementerian Kesehatan juga sudah mengumumkan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu luar Jawa-Bali. Sebelumnya, tarif tes PCR mencapai Rp495 ribu.

Rekomendasi