Ragam Tarif Tertinggi Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah dari Rp900 Ribu Hingga Kini Jadi Rp275 Ribu

| 28 Oct 2021 10:15
Ragam Tarif Tertinggi Tes PCR yang Ditetapkan Pemerintah dari Rp900 Ribu Hingga Kini Jadi Rp275 Ribu
Ilustrasi tes PCR (Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terbaru menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa-Bali. Besaran tarif maksimum itu berlaku mulai 27 Oktober 2021.

Keputusan tersebut diambil atas usulan dari Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.

"Dari hasil evalusi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10/2021).

Turunnya harga tes PCR tersebut merupakan jawaban pemerintah atas banyaknya kritikan dai masyarakat terkait aturan wajib menyertakan hasil negatif tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Tarif tes Covid-19 dengan metode PCR dinilai masih mahal dan tidak sebanding dengan harga tiket pesawat.

Ini merupakan kali ketiga pemerintah menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Harga tes PCR di awal pandemi bahkan pernah menyentuh lebih dari Rp3 juta. Saat itu, pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai batasan tarif tertinggi, sehingga banyak rumah sakit maupun laboratorium yang mematok tarif tinggi kepada masyarakat yang hendak swab PCR.

Setahun berlalu, tepatnya pada 5 Oktober 2020, pemerintah untuk pertama kalinya menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020, disebutkan batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk tes PCR sebesar Rp900 ribu.

Kemudian pada 16 Agustus 2021, Ditjen Yankes Kemenkes kembali menerbitkan SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Dalam SE itu, ditetapkan tarif maksimum tes PCR untuk daerah Pulau Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu, sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.

Dirjen Yankes Kemenkes Abdul Kadir beralasan, adanya perbedaan tarif tertinggi tes PCR di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali karena ada 'ongkos kirim' alias faktor transportasi.

"Tentunya kita bisa memahami di sini ada faktor transportasi," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Senin (16/7/2021) lalu.

Kadir menjelaskan, untuk daerah di Pulau Jawa-Bali yang merupakan pusat perdagangan nyaris tidak dibutuhkan biaya tambahan untuk transportasi. Tapi apabila misalnya, laboratorium tempat pemeriksaan PCR berada di Kalimantan atau Sumatera dan Papua maka membutuhkan biaya tambahan.

Kurang dari dua bulan, Kemenkes kembali mengeluarkan kebijakan mengenai harga tes melalui SE Nomor HK 02.02/I/3843/2021 terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. SE yang diteken Dirjen Yankes Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Oktober 2021 lalu ini menetapkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa-Bali.

Kadir menjelaskan, tarif baru tes PCR ditetapkan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Dari hasil audit tersebut, diketahui saat ini sudah terjadi penurunan harga sejumlah komponen dari pemeriksaan PCR.

"Terus terang oleh BPKP sudah melakukan audit secara transparan, bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga. Apakah itu harga alat termasuk bahan habis pakai, termasuk juga seperi hazmat dan sebagainya. Sehingga harga kita turunkan dari semula Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," kata Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu (27/10/2021).

Kadir menjelaskan, dalam menentukan batasan tarif maksimum tes PCR, Kemenkes dan BPKP telah melakukan evaluasi sejumlah komponen. Antara lain yaitu jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

Sementara Deputi Kepala BPKP bidang Pengawawasan Instansi Pemerintah bidang Polhuham, Iwan Taufiq membenarkan pernyataan Kadir. Dia menjelaskan, berdasarkan audit harga pasar serta e-catalogue memang terdapat potensi harga yang lebih rendah.

Penurunan harga itu meliputi alat pelindung diri, reagen PCR, hingga biaya overhead. Dari hasil audit tersebut, kemudian BPKP memberikan rekomendasi kepada Kemenkes untuk menurunkan harga tes PCR.

"Jika dibandingkan dengan perhitungan kami sebelumnya, memang ada penuruan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut," ucap Iwan.

Sebelumnya, harga tes PCR kembali menjadi sorotan masyarakat setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali.

Melalui Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021 itu menyebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Belakangan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal, syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri akan diterapkan di seluruh moda transportasi.

Alasan pemerintah, syarat wajib tes PCR untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 seiring dengan relaksasi aktivitas masyarakat. Sementara masyarakat menilai, kebijakan tersebut terlalu membebani karena harganya yang dirasa masih terlalu mahal.

Nah, apakah dengan adanya tarif baru tes PCR ini keresahan masyarakat akan mereda? Kita lihat saja.

Rekomendasi