ERA.id - Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang untuk membatalkan dua sistem penghitungan usia tradisional Korea, Kamis (8/12/2022) seperti dilansir dari BBC.
Terhitung mulai musim panas Juni 2023 mendatang, Korea Selatan akan memakai sistem penghitungan usia yang diakui secara internasional, di mana usia dihitung dari tanggal lahir seseorang.
Saat ini, metode penghitungan usia yang paling banyak digunakan di Korea Selatan adalah sistem "Usia Korea", di mana seseorang berusia satu tahun saat lahir dan kemudian bertambah satu tahun pada hari pertama setiap tahun baru.
Dalam metode lain yang disebut sistem "Penghitungan Usia", usia seseorang dihitung dari nol saat lahir dan bertambah satu tahun setiap tanggal 1 Januari. Metode ini biasa digunakan untuk menghitung usia legal minum alkohol dan merokok.
Namun, Korea Selatan juga menggunakan sistem yang diakui secara global di mana usia dihitung berdasarkan ulang tahun seseorang dan ulang tahun pertama dirayakan 365 hari setelah kelahiran.
Artinya, misalnya per 10 Desember 2022, orang yang lahir pada 31 Desember 2002 berusia 19 tahun menurut sistem internasional, 20 tahun menurut sistem Penghitungan Usia, dan 21 tahun menurut sistem Usia Korea.
“Revisi ini bertujuan untuk mengurangi biaya sosio-ekonomi yang tidak perlu karena perselisihan hukum dan sosial serta kebingungan terus berlanjut karena cara menghitung usia yang berbeda,” kata Yoo Sang-bum dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.