Kim Jong-un Dipanggil ke Pengadilan Jepang, Dimintai Ganti Rugi Rp12,8 M oleh Rakyatnya Sendiri

| 08 Sep 2021 16:04
Kim Jong-un Dipanggil ke Pengadilan Jepang, Dimintai Ganti Rugi Rp12,8 M oleh Rakyatnya Sendiri
Pimpinan tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. (Foto: ANTARA)

ERA.id - Pengadilan Jepang memanggil penguasa Korea Utara Kim Jong-un untuk menghadapi tuntutan ganti rugi dari sejumlah warga etnis Korea yang merasa mengalami kekerasan hak asasi manusia (HAM) semasa berada di Korea Utara.

Berdasarkan laporan The Guardian, (8/9/2021), mereka yang menuntut adalah lima warga keturunan Korea yang pada dekade 1960an meninggalkan Jepang demi bergabung kembali dengan Korea Utara, yang kala itu dipromosikan pemerintah sebagai "surga di Bumi".

Masing-masing dari para penuntut meminta ganti rugi 100 juta yen atau setara Rp12,85 miliar dari pemerintah Korea Utara karena merasa program pemulangan warga lebih dari enam dekade lalu itu justru membuat mereka menderita, demikian disebutkan The Guardian mengutip Kenji Fukuda, pengacara kelima penuntut.

Kim Jong-un diperkirakan tidak akan menghadiri persidangan, yang dijadwalkan pada 14 Oktober. Namun, keputusan hakim untuk memanggil seorang kepala negara adalah sesuatu yang tak lazim, mengingat seseorang di posisi tersebut biasanya memiliki kekebalan hukum.

Pada 1959, menyusul perang Korea, Pyongyang menggelar program repatriasi besar-besaran bagi warga etnis Korea yang berada di luar negeri. Skema ini terus memasukkan warga baru ke dalam negeri, kebanyakan dari Korea Selatan, hingga tahun 1984.

Pemerintah Jepang kala itu mendukung kebijakan Korea Utara mengingat bahwa warga etnis Korea masih terhitung warga asing. Tokyo kala itu turut membantu pemulangan warga ke Korea Utara.

Berdasarkan pengakuan salah seorang penuntut, diberitakan di The Guardian, warga kala itu selama 43 tahun tidak bisa keluar dari Korea Utara. Negeri itu semula menjanjikan asuransi kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan keuntungan lainnya, namun hal-hal tersebut tak pernah terjadi. Mereka bahkan diminta bekerja keras di pertambangan, hutan, atau perkebunan.

Pengacara Fukud tidak berharap Kim Jong-un hadir dalam persidangan. Namun, ia berharap, kasus ini bisa menjadi permulaan untuk proses negosiasi ke depan antara Jepang dan Korea Utara, terkait permintaan tanggung jawab Pyongyang.

Di sisi lain, para penuntut berharap pemerintah Jepang - meski tidak bisa dituntut karena ikut andil mengirim warga ke Korea Utara - bisa membawa ribuan orang "yang menunggu diselamatkan dari Korea Utara".

Diperkirakan ada 93 ribu warga etnis Korea yang meninggalkan Jepang demi kembali ke Tanah Air, sebut The Guardian.  Kini, generasi etnis Korea di Jepang telah bertambah menjadi setengah juta orang.

Rekomendasi