Miris! Mengaku Dicabuli sejak Balita, Perempuan di Korea Selatan Dipaksa Orang Tuanya Berhubungan Badan dengan Saudara Sendiri

| 19 May 2023 10:00
Miris! Mengaku Dicabuli sejak Balita, Perempuan di Korea Selatan Dipaksa Orang Tuanya Berhubungan Badan dengan Saudara Sendiri
Ayah dan ibu tiri korban berlutut di hadapan korban. (Tangkapan layar Youtube Curious Story Y)

ERA.id - Seorang perempuan berusia 30 tahun di Korea Selatan mengaku mengalami pelecehan seksual dari ayah kandung dan ibu tirinya selama 17 tahun sejak masih balita, mulai dari dipaksa minum air kencing, menjilat mangkuk anjing, hingga berhubungan badan dengan kakaknya sendiri.

Pengakuan mengejutkan itu dipublikasikan lewat program Curious Story Y di kanal SBS pada awal bulan kemarin.

Korban bercerita bahwa ia dilahirkan dari hubungan gelap ayahnya yang seorang pendeta dengan salah satu anggota gereja. Orang tua kandungnya lantas bercerai dan sang ayah menikahi perempuan lain. Korban lalu tinggal bersama mereka dengan kedua kakak laki-lakinya.

Ia mengaku sejak usianya masih empat tahun pada 1996, ia sudah mengalami berbagai penganiayaan dari ayah kandung dan ibu tirinya, antara lain: dipaksa minum air kencing dan bekas cucian celana dalam kakaknya; disuruh menjilat mangkuk anjing dan selokan; kepalanya dibenturkan ke tembok; diikat dan dikurung.  

Bukan hanya ia seorang yang jadi sasaran kekerasan, tetapi juga kedua kakak laki-lakinya yang tinggal serumah. Salah satunya bahkan tewas setelah dipukuli dan dibiarkan kelaparan hingga tersedak buah plum.

Lebih parahnya lagi, saat korban berusia tujuh tahun, ia mengaku dipaksa ibu tirinya untuk berhubungan seks dengan kakaknya sendiri.

"Kami ragu-ragu karena tidak tahu bagaimana caranya. Aku ingat kalau ibu tiriku mengancam kami sampai kami melakukan hal itu," ungkap korban seperti dilansir dari News Never. Setelahnya, sang ibu tiri menggunakan aib itu untuk mengancam mereka agar tidak kabur saat dewasa.

Korban baru berani meninggalkan rumah itu ketika usianya 21 tahun. Saat ini korban sedang membuat petisi supaya statuta pembatasan (aturan tentang jangka waktu maksimal suatu kasus bisa diusut hukum) di Korea Selatan dicabut. 

Sementara itu, ayah kandung dan ibu tiri korban menyangkal tuduhan tersebut. Namun, mereka juga tampak berlutut di depan korban dan meminta maaf setelah menerima saran dari tetua gereja.

Rekomendasi