ERA.id - Seorang balita berinisial HZ (3) yang menjadi korban penganiayaan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat petang sekitar pukul 16.08 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.
"Iya benar meninggal dunia dan jenazah ada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Saya pun lagi di sini (RS Polri Kramat Jati," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).
HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29) yang merupakan pacar tantenya berinisial S (17) di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto menuturkan HZ meninggal dunia akibat cedera otak berat yang dialaminya. "Balita meninggal, gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk RS Polri," kata Haryanto.
Sejak berada di rumah sakit, HZ belum sadarkan diri (koma). Bahkan, ditemukan beberapa kondisi tulang korban patah.
"Tulang selangka korban patah, memar dan gangguan pada sendi bahu. Jadi, kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.
Kepolisian mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial HZ (3) di kawasan Condet, Kramat Jati, hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/12), mengatakan, pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.
"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujarnya.
Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Sedangkan korban HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.