ERA.id - Pada hari Rabu (28/6/2023), media melaporkan bahwa polisi Swedia mengizinkan aksi protes yang menampilkan pembakaran Al-Qur'an di dekat masjid utama di Stockholm pada hari libur Idul Adha. Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mengatakan bahwa keputusan polisi itu "sah, tapi tidak pantas".
Menanggapi insiden tersebut, Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan bahwa masyarakat internasional harus bersama-sama menentang pelanggaran hak-hak orang beriman yang memalukan.
"Impunitas dalam kasus seperti itu dapat menyebabkan konsekuensi bencana yang tidak dapat diprediksi," kata Gennady Askaldovich, perwakilan khusus Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (29/6/2023), seperti dilansir dari Sputnik.
Sebelumnya, seorang warga Irak bernama Salwan Monika melemparkan Al-Qur'an ke tanah sebelum membakarnya dan menghina Islam di depan Masjid Stockholm Medborgarplatsen.
Pada Februari, polisi menolak izin untuk upaya pembakaran dua Al-Qur'an, dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Rasmus Paludan membakar kitab suci itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.
Setelahnya, kedua orang yang berupaya melakukan aksi provokatif di depan kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada April, Pengadilan Administrasi Stockholm membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah tersebut dan menyatakan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi aksi demonstrasi.