ERA.id - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi terhadap Josi Putri Cahyani, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan tewas di apartemen di Jepang, Agustus lalu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan bahwa proses autopsi Josi perlu waktu lama karena polisi setempat berhati-hati untuk memastikan penyebab kematian.
“Begitu autopsi selesai, kami akan memfasilitasi repatriasi jenazahnya ke Indonesia,” ujar Judha di Jakarta, Kamis kemarin.
Judha menambahkan bahwa pemerintah juga akan memantau proses penegakan hukum terhadap korban jika penyebab kematian menunjukkan bahwa Josi merupakan korban kriminalitas.
Josi Putri Cahyani, 23 tahun, telah hilang kontak sejak 17 Agustus sebelum pihak kepolisian menemukan mayatnya di sebuah apartemen di kota Maebashi, Prefektur Gunma, Jepang pada 22 Agustus.
Sebelum meninggal, Josi dikabarkan sedang bersama seorang pria berkewarganegaraan Jepang bernama Keiichiro Kajimura.
Polisi Jepang telah menangkap Kajimura, seseorang yang diduga mengetahui tentang kematian Josi, pada 24 Agustus lalu di salah satu stasiun kereta api di Tokyo.