Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja Seluas Dua Hektare di Sumatera Selatan

| 03 Feb 2024 09:25
Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja Seluas Dua Hektare di Sumatera Selatan
Ladang ganja (Dok: ANTARA/HO- Polres Empat Lawang)

ERA.id - Aparat Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan masih memburu seorang tersangka berinisial BUD yang merupakan pemilik dua hektare ladang ganja di daerah itu.

Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra mengatakan penemuan ladang ganja seluas dua hektare itu terungkap berkat informasi dan laporan dari warga sekitar.

"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," katanya, dikutip Antara, Sabtu (3/2/2024). 

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter sampai 2,5 meter pada lahan seluas dua hektare dan paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti,” katanya.

Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar satu km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg. 

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya. 

Atas kenemuan dan kepemilikan barang tersrbut, para pelaku terancam hukuman mati dan denda Rp1 miliar. 

“Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya.

Rekomendasi