ERA.id - Belanda menghadapi tantangan hukum atas tuduhan terlibat dalam konflik Israel dan Hamas dengan melakukan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Jet tempur itu diduga digunakan Israel untuk mengebom kota Gaza.
Tiga organisasi hak asasi manusia, termasuk Oxfam yang berada di Belanda membawa kasus ini ke pengadilan distrik di Den Haag. Dalam laporan itu, organisasi itu menuding Belanda terlibat kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dengan memasok suku cadang jet tempur F-35.
"Israel mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum perang, seperti membedakan antara sasaran sipil dan militer serta prinsip proporsionalitas, dalam pemboman di Jalur Gaza," kata organisasi tersebut dalam pengajuan pengadilan mereka, dikutup Reuters, Senin (4/12/2023).
Belanda diketahui memiliki gudang regional yang menyimpan suku cadang F-35 milik AS, yang dapat dikirim ke negara mitra F-35 lainnya seperti Israel. Beberapa minggu setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, pemerintah Belanda mengizinkan pengiriman suku cadang cadangan untuk F-35 Israel.
Kementerian Pertahanan Belanda, yang mengawasi ekspor, tidak mengomentari kasus pengadilan tersebut. Namun dalam suratnya kepada parlemen pekan lalu mengatakan bahwa, berdasarkan informasi saat ini, “tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran berat hukum perang kemanusiaan.”
Persidangan kasus ini akan dimulai pada pukul 10 pagi waktu setempat dan akan mendengarkan kasus penggugat dan tanggapan dari pengacara negara Belanda. Keputusan diharapkan keluar dalam dua minggu.