ERA.id - Korea Selatan menerbitkan visa 'digital nomad' bagi warga negara asing (WNA), yang memungkinkan untuk tinggal hingga dua tahun. Visa itu juga berlaku untuk WNA tanpa meninggalkan pekerjaannya di negera asal.
“Untuk membuat pekerjaan jarak jauh dan liburan bagi orang asing di Korea lebih lancar, kami telah memutuskan untuk meluncurkan visa digital nomad yang baru,” kata Kementerian Kehakiman, dikutip Korea Herald, Rabu (3/1/2024).
Keputusan pemerintah Korea Selatan menerbitkan visa digital nomad ini menyoroti adanya peningkatan tren 'workcation', di mana karyawan bekerja jarak jauh dari lokasi yang berbeda.
Nantinya visa digital nomad yang akan diberlakukan ini memungkinkan wisatawan tinggal di Korea Selatan sambil bekerja dengan waktu yang lebih lama.
“Selama ini orang asing diwajibkan mengajukan visa turis atau hanya tinggal kurang dari 90 hari tanpa visa untuk ‘workcation’ di Korea. Sistem baru ini akan memungkinkan karyawan dan pemberi kerja di perusahaan luar negeri untuk melakukan tur dan bekerja dari jarak jauh di Korea untuk jangka waktu yang lebih lama,” katanya.
Bagi WNA yang ingin mengajukan visa digital nomad, pemerintah Korea Selatan memberlakukan beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Syarat tersebut diantaranya harus menyerahkan dokumen ke kedutaan Korea di negaranya masing-masing yang membuktikan bahwa mereka memperoleh pendapatan tahunan lebih dari 84,96 juta won (Rp1 miliar).
Angka tersebut dua kali lipat dari jumlah pendapatan nasional bruto per kapita Korea pada tahun 2022, yang mencapai 42,48 juta won (Rp500 juta).
Selain itu, pelamar harus menyerahkan dokumen tambahan termasuk verifikasi pekerjaan, rincian catatan kriminal dan bukti asuransi kesehatan swasta. Mereka diharuskan memiliki asuransi kesehatan swasta dengan cakupan minimal 100 juta won (Rp1,1 miliar) untuk memastikan kemampuan untuk melakukan perjalanan pulang dalam situasi darurat.
Kemudian, pelamar juga harus berusia 18 tahun ke atas dan telah bekerja di bidangnya saat ini setidaknya selama satu tahun.
Setelah menerima visa, digital nomad akan diperbolehkan membawa serta pasangan dan anak. Anak-anak harus berusia di bawah 18 tahun.
Visa baru ini akan memungkinkan pemegangnya untuk pertama kali tinggal di Korea selama satu tahun, dengan peluang untuk memperpanjang satu tahun berikutnya, sehingga memperpanjang jangka waktu maksimum hingga dua tahun.
Orang asing yang sudah tinggal di Korea Selatan dengan visa turis jangka pendek seperti B-1, B-2 dan C-3 berhak mengajukan kembali visa baru jika memenuhi persyaratan.
Namun, visa baru ini tidak akan mengizinkan para digital nomad untuk melamar pekerjaan di Korea.
Kedutaan Besar Korea di luar negeri akan mulai menerima lamaran.
Lebih lanjut, sistem visa baru ini akan tetap berstatus uji coba dan pemerintah kemudian akan menilai apakah akan menerapkannya secara permanen.