Kriteria Penerima Golden Visa yang Harus Anda Ketahui

| 06 Sep 2023 19:05
Kriteria Penerima Golden Visa yang Harus Anda Ketahui
Ilustrasi golden visa. (Foto: Pixabay/jackmac34)

ERA.id - Apakah Anda sudah tahu? Akhirnya Indonesia menerbitkan golden visa. Golden visa menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara dengan memberikan izin kepada investor asing yang berinvestasi di Indonesia untuk menetap selama 5-10 tahun. Lantas apa saja kriteria penerima golden visa? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kriteria Penerima Golden Visa

Silmy Karim, selaku Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, menjelaskan bahwa seseorang yang berinvestasi sebesar US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, dan seseorang yang berinvestasi sebanyak US$ 700 ribu diperbolehkan tinggal selama 10 tahun.

Visa 5 tahun juga diberikan bagi seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal senilai US$ 2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal sebesar US$ 5 juta.

Sementara itu, direktur dan komisaris perusahaan tersebut diizinkan tinggal di Indonesia selama 5 tahun jika perusahaan mereka berinvestasi senilai US$ 25 juta dan 10 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 10 juta. Pemegang golden visa diharapkan dapat menerima dan menikmati manfaat dari visa tersebut, termasuk tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.

"Kita karena niatnya untuk pelintas yang berkualitas, maka syaratnya itu diperberat, dalam arti benar-benar real dan uangnya masuk ke sistem ekonomi Indonesia salah satunya perbankan," ungkap Silmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 21 Juni 2023.

Ilustrasi Visa (Unsplash)

Tipe Golden Visa

Selanjutnya akan ada 10 tipe golden visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung yang didasarkan pada tipe. Misalnya investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA keturunan WNI, diaspora WNA ex WNI, rumah kedua, global talent, silver hair, personage, dan digital nomad.    

Melansir laman Sekretariat Kabinet, saat ini kira-kira terdapat lebih dari 60 negara yang sudah menerapkan kebijakan golden visa. Negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa yaitu Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia pada tahun 1984.

Selain negara-negara yang ada di kawasan Amerika dan Eropa yang mempunyai program golden visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat golden visa sebagai peluang untuk mendongkrak investasi asing masuk.

Pemegang golden visa akan bisa menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, jangka waktu tinggal lebih lama, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk mempunyai aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Demikianlah ulasan tentang kriteria penerima golden visa, semoga informasi di atas bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi