Sidang Gugatan Israel Dimulai, Afrika Selatan: Genosida Tak Bisa Dibenarkan dalam Kondisi Apa pun

| 12 Jan 2024 08:20
Sidang Gugatan Israel Dimulai, Afrika Selatan: Genosida Tak Bisa Dibenarkan dalam Kondisi Apa pun
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)

ERA.id - Vaughan Lowe, pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam sidang gugatan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) berkata bahwa genosida tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

"Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh kelompok warga Palestina di Gaza, dan tidak peduli betapa besarnya ancaman terhadap warga Israel, serangan genosida terhadap seluruh Gaza dan seluruh penduduknya, dengan niat untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan,” kata Lowe dikutip dari Antara pada Jumat (12/1/2024).

Lowe mengatakan tidak ada pengecualian yang dapat dibuat dalam tindakan sementara yang memungkinkan suatu negara terlibat dalam tindakan yang dapat melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Lowe menuturkan bahwa yang terpenting sekarang adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan keyakinan genosida, dan menegaskan bahwa Israel bermaksud untuk melanjutkan tindakan mereka.

Dia mengatakan, Israel mungkin mengatakan bahwa mereka akan mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah dari pengadilan tidak diperlukan.

Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, Lowe melanjutkan, pengadilan berpendapat bahwa pernyataan sepihak tersebut tidak menghilangkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki atau meniadakan perlunya perintah pengadilan.

“Dalam hal ini, salah satu alasan untuk meragukan efektivitas upaya sepihak tersebut adalah ketidakmampuan Israel untuk melihat bahwa mereka telah melakukan kesalahan dalam menghancurkan Gaza dan rakyatnya,” ujar Lowe.

“Alasan lain adalah bahwa penyimpangan atau penafsiran ulang terhadap upaya sepihak Israel dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan sehingga risiko tersebut tidak dapat diambil,” tambahnya.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas genosida warga Palestina pada 29 Desember 2023 lalu. Sidang dimulai pada Kamis (11/1/2024) di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, dengan argumen dari delegasi Afrika Selatan dan akan dilanjutkan dengan pembelaan dari Israel pada sidang selanjutnya.

Rekomendasi