ERA.id - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon menyetujui pendekatan persuasif Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Kapten Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin usai menggelar pertemuan bilateral di Speaker Lounge New Zealand, Gedung Parlemen Selandia Baru, Selasa (27/2/2024) sore waktu setempat.
"Ada sedikit juga disinggung sandera di Papua. Saya sampaikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membebaskan, cuma kita lebih mengutamakan keselamatan dari pilot itu sehingga kita melakukannya dengan cara persuasif," katanya dikutip dari Antara.
Ma'ruf mengatakan upaya persuasif ditempuh Pemerintah Indonesia untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Dan beliau setuju bahwa pendekatannya harus persuasif, karena ini hal-hal yang sensitif," ujarnya.
Ma'ruf juga menegaskan Pemerintah Indonesia memahami keprihatinan Pemerintah Selandia Baru atas penyanderaan Kapten Philip Mehrtens yang terus berlanjut.
"Saya ingin tegaskan kembali bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengupayakan pembebasan pilot tersebut secepatnya. Prioritas utama dalam upaya tersebut adalah keselamatan Kapten Philip Mehrtens," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pendekatan persuasif melalui tokoh-tokoh masyarakat dan gereja.
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga mengatakan bahwa opsi pelibatan pihak asing dalam upaya pembebasan sandera perlu dipertimbangkan kembali, mengingat sensitivitas pada persoalan tersebut.
Kapten Philip Mark Mehrtens merupakan pilot Maskapai Susi Air yang berkewarganegaraan Selandia Baru. Ia disandera oleh KKB sejak 7 Februari 2023 dan upaya pembebasannya masih belum berhasil.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Selandia Baru di Jakarta sehari setelah kejadian dan memberikan akses misi kekonsuleran sejak 12 Februari 2023.
Indonesia juga memfasilitasi Kedubes Selandia Baru untuk bertemu dengan sejumlah pejabat RI terkait upaya pembebasan sandera.
Sementara itu, Selandia Baru menyarankan agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan langkah mediasi menggunakan jasa pihak ketiga atau pihak asing.