Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

| 28 Mar 2024 11:30
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). (Antara/Maria Cicilia Galuh)

ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut barang-barang sitaan itu hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024 yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

"Total Rp9,3 miliar," ujar Zulhas seperti dikutip dari Antara.

Zulhas mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

"Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri," katanya.

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand); bubuk cabai dan pasta cabai (China); bubuk cokelat (Malaysia); kecap (Singapura); saus sambar (Thailand); cokelat cair (Malaysia); produk kehutanan (Jepang); produk tertentu elektronik (China); modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China); konsentrat jus apel (India dan China); dan kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

"Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang," kata Moga.

Rekomendasi