Kemlu RI: Veto AS Khianati Aspirasi Bersama Demi Perdamaian Timur Tengah

| 19 Apr 2024 19:10
Kemlu RI: Veto AS Khianati Aspirasi Bersama Demi Perdamaian Timur Tengah
Kemlu RI soal veto AS (Antara)

ERA.id - Kemeneterian Luar Negeri Indonesia menyayangkan keputusan Amerika Serikat untuk memveto Palestina untuk menjadi bagian anggota tetap PBB. Veto yang dilakukan Amerika Serikat ini dinilai mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.

"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," demikian pernyataan resmi Kemlu RI, Jumat (19/4/2024).

Dalam pernyataan itu disebutkan rencana menjadikan Palestina sebagai anggota penuh PBB sudah tersendat sejak 2012. Padahal, Palestina mendapat banyak dukungan dari sejumlah negara untuk menjadi anggota tetap PBB.

Indonesia pun menilai veto Amerika Serikat mengkhianati aspirasi bersama demi menciptakan perdamaian di Timur Tengah.

"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah," bunyi pernyataan itu.

Lebih lanjut, Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palesrina di PBB. Palestina dinilai pantas mendapat kedudukan di antara negara-negara demi mencapai solusi dua negara.

Diketahui dewan beranggotakan 15 orang berkumpul di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina untuk keanggotaan PBB.

Keanggotaannya diblokir dengan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss. Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap meliputi AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China untuk disahkan.

Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.

Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.

Rekomendasi