ERA.id - Live Nation Entertainment membenarkan adanya kebocoran 560 juta data pengguna Ticketmaster. Pihaknya mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait kebocoran itu.
Dalam pengajuannya ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS, Live Nation mengatakan pihaknya menemukan "aktivitas tidak sah" di database cloud pihak ketiga yang sebagian besar berisi data Ticketmaster, dan sedang bekerja sama dengan penyelidik forensik.
Live Nation dalam pengajuannya mengatakan bahwa perusahaan tersebut pertama kali mengidentifikasi "aktivitas tidak sah" pada 20 Mei, seminggu sebelum postingan di web gelap.
"Kami berupaya untuk memitigasi risiko bagi pengguna kami dan perusahaan, dan telah memberi tahu serta bekerja sama dengan penegak hukum," kata perusahaan itu, dikutip AFP, Senin (3/6/2024).
"Sebagaimana mestinya, kami juga memberi tahu otoritas pengatur dan pengguna sehubungan dengan akses tidak sah terhadap informasi pribadi," sambungnya.
Live Nation mengatakan pelanggaran itu sejauh ini tidak berdampak pada material terhadap bisnis atau keuangan perusahaan. Namun pihaknya menekankan akan terus melakukan evaluasi risiko yang terjadi akibat pembobolan itu.
"Kami terus mengevaluasi risikonya dan upaya perbaikan kami terus berlanjut," kata Live Nation.
Sebelumnya, sebuah kelompok kejahatan dunia maya bernama ShinyHunters memposting bukti peretasan di web gelap pada tanggal 27 Mei, mengklaim telah mencuri data pengguna lebih dari 500 juta pelanggan Ticketmaster.
Kelompok tersebut menuntut pembayaran uang tebusan sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp8 miliar, dan menggambarkannya sebagai “penjualan satu kali”, menurut postingan tersebut.
Pemerintah Australia sebelumnya mengatakan pihaknya sedang menyelidiki klaim peretasan tersebut, dan FBI menawarkan bantuannya.
ShinyHunters menjadi terkenal pada tahun 2020-21 ketika mereka mengumpulkan banyak sekali catatan pelanggan dari lebih dari 60 perusahaan, menurut Departemen Kehakiman AS.
Pada bulan Januari, pengadilan di Seattle memenjarakan Sebastien Raoult, seorang peretas komputer Prancis yang merupakan anggota ShinyHunters. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi lebih dari 5 juta (Rp81 miliar) setelah mengaku bersalah melakukan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat dan pencurian identitas yang parah.
Sementara itu, pelanggaran ini terjadi ketika Live Nation sedang berjuang melawan pengawasan peraturan atas masalah antimonopoli.
Promotor konser tersebut minggu lalu terkena dampak pertama dari kemungkinan gelombang tuntutan hukum antimonopoli konsumen setelah pemerintah dan negara bagian AS menuntut pembubaran perusahaan tersebut, dengan alasan bahwa bersama dengan unit Ticketmasternya, perusahaan tersebut secara ilegal menaikkan harga tiket konser.