ERA.id - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disebut panik akan ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Netanyahu bahkan khawatir dirinya akan ditangkap sebelum muncul di hadapan Kongres AS pada 24 Juli mendatang.
Surat kabar Yoedioth Ahronoth melaporkan bahwa Netanyahu mengadakan pertemuan tingkat tinggi yang membahas kemungkinan ICC akan menangkap dirinya. Laporan itu mengatakan Netanyahu mengantisipai pengadilan akan bertindak atas perintah jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan segera.
"Netanyahu mengadakan diskusi tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan kepala jaksa penuntut, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant," kata surat kabar Yedioth Ahronoth.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara. Perdana Menteri Israel itu khawatir dirinya akan ditangkap sebelum berpidato di hadapan Kongres AS pada 24 Juli mendatang.
"Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli," kata harian itu.
Meskipun AS bukan anggota ICC, menerima Netanyahu meskipun ada surat perintah penangkapan internasional dapat menimbulkan kritik. Israel juga bukan anggota mahkamah tersebut, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
"Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan. Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini," kata surat kabar tersebut.
Disebutkan bahwa mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
"Baik Israel maupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi memiliki pilihan untuk mengajukan banding ke pengadilan, dengan mengajukan argumen untuk pembatalan surat perintah tersebut," tambahnya.
Menurut surat kabar tersebut, sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC. Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.