Indonesia Desak Israel Angkat Kaki dari Palestina, Wajib Kembalikan Tanah yang Dirampas

| 22 Jul 2024 14:55
Indonesia Desak Israel Angkat Kaki dari Palestina, Wajib Kembalikan Tanah yang Dirampas
L. Amrih Jinangkung (Era.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kependudukannya di wilayah Palestina. Israel diminta untuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil dari Palestina.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Duta Besar L. Amrih Jinangkung mengatakan Israel harus segera mengakhiri keberadaannya di tanah Palestina sesuai dengan Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ).

"Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan di Palestina. Israel juga harus mengakhiri pembangunan pemukim ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," kata Amrih dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Bukan hanya itu saja, Indonesia juga mendukung Fatwa Hukum yang meminta Israel untuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil dari Palestina. Selain itu, Israel juga wajib memberikan izin kepada warga Palestina yang diusur dari rumahnya untuk kembali ke tanahnya sendiri.

"Israel wajib melakukan deklarasi dalam bentuk retribusi dan konvensasi termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak tahun 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Pelestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali," tegasnya.

Sejalan dengan Fatwa Hukum tersebut, kata Amrih, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel di wilayah Palestina.

Fatwa Hukum ini dinilai menjadi langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina. Indonesia pun mendesak agar Israel untuk menjamin warga Palestina sejalan dengan Fatwa Hukum ICJ.

"Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti Fatwa Hukum tersebut dan memberi pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina," ujarnya.

Berdasarkan Fatwa Hukum yang dikeluarkan oleh ICJ, keberadaan pemukim Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Rekomendasi