Jepang Keluarkan Sanksi ke Empat Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat

| 23 Jul 2024 22:35
Jepang Keluarkan Sanksi ke Empat Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat
Yoshimasa Hayashi (X/GlobalInsight)

ERA.id - Pemerintah Jepang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel di Tepi Barat. Sanksi ini berupa pembekuan aset yang pertama kali dilakukan oleh negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Jepang Yoshimasa Hayasi mengatakan langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki. Hayasi mengatakan masalah di Jalur Gaza dan Tepi Barat semakin serius sehingga memutuskan untuk mengenakan sanksi kepada empat pemukim Israel tersebut.

"Masalahnya menjadi serius," katanya, dikutip Kyodo News, Selasa (23/7/2024).

Sanksi itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan pertimbangan kabinet tentang Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024.

Hayasi menilai tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pemukim radikal terhadap komunitas Palestina, termasuk kasus-kasus di mana warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka menjadi semakin serius.

Tepi Barat, salah satu dari dua wilayah Palestina, telah diduduki oleh Israel sejak perang Arab-Israel tahun 1967, dan aktivitas pemukiman telah meluas. Wilayah lainnya, Jalur Gaza, telah dikuasai oleh Hamas dan dibombardir oleh pasukan Israel setelah serangan 7 Oktober tersebut.

Jepang berpandangan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan melemahkan kelangsungan solusi dua negara, yang akan mewujudkan berdirinya negara Palestina merdeka bersama Israel.

"Bekerja sama dengan komunitas internasional, termasuk anggota Kelompok Tujuh (G7), kami akan terus mendesak pemerintah Israel untuk membekukan sepenuhnya aktivitas pemukiman," kata Hayashi.

Sementara itu, Inggris dan Amerika Serikat, keduanya anggota G7, telah memberikan sanksi terhadap empat pemukim Israel.

Berdasarkan Fatwa Hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ), tindakan pendudukan Israel di wilayah Palestina dinyatakan melanggar hukum internasional. Israel pun diperintahkan untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina yang sudah mereka rebut.

Rekomendasi