Pemerintah Transisi Bangladesh Cabut Larangan Partai Oposisi Jamaat-e-Islami, Tidak Terbukti Terorisme

| 29 Aug 2024 11:35
Pemerintah Transisi Bangladesh Cabut Larangan Partai Oposisi Jamaat-e-Islami, Tidak Terbukti Terorisme
Mohammed Yunus (X/Yunus_Centre)

ERA.id - Pemerintah transisi Bangladesh mencabut larangan terhadap partai oposisi Jamaat-e-Islami dan afiliasinya setelah dibekukan oleh mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Pencabutan larangan itu berdasarkan tidak adanya bukti kejahatan terorisme yang dilakukan.

"Tidak ditemukan bukti khsusu keterlibatan Jamaat-e-Islami, Islami Chhatra Shibir, dan organisasi terkaitnya dengan terorisme atau kekerasan. Pemerintah yakin bahwa Jamaat-e-Islami, Islami Chhatra Shibir, dan afiliasinya tidak terlibat dalam kegiatan teroris," kata pernyataan resmi pemerintah transisi Bangladesh, dikutip Anadolu, Kamis (29/8/2024).

Pemerintah transisi Bangladesh telah mencabut surat edaran tertanggal 1 Agustus yang memberlakukan larangan berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme tahun 2009.

Larangan tersebut awalnya diberlakukan oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, dengan alasan tuduhan bahwa partai tersebut terlibat dalam kegiatan teroris dan memicu kekerasan selama protes yang dipimpin mahasiswa pada bulan Juli.

Jamaat-e-Islami dan afiliasinya membantah keras tuduhan tersebut dan mengutuk larangan tersebut sebagai tindakan ilegal.

Pada tanggal 8 Agustus, peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus mengambil alih kepemimpinan pemerintahan transisi setelah Sheikh Hasina melarikan diri ke India pada tanggal 5 Agustus di tengah meningkatnya protes antipemerintah.

Protes yang dipimpin mahasiswa tersebut mengakibatkan hampir 650 kematian, menurut laporan PBB.

Jamaat-e-Islami telah terlibat dalam dialog dan kerja sama dengan pemerintahan transisi Yunus, dan diantisipasi bahwa larangan tersebut akan segera dicabut.

Rekomendasi