Sewa Kapal dan Berenang ke Singapura, Tiga WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk

| 29 Feb 2024 20:00
Sewa Kapal dan Berenang ke Singapura, Tiga WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Cambuk
3 WNI dideportasi dari Singapura (Dok: ERA/Luthfia)

ERA.id - Seorang pria asal Indonesia Yusoff Ishak dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan lima kali cambuk di Singapura, Kamis (29/2/2024). Hukuman ini diberikan kepada Yusoff lantaran dia memasuki wilayah Singapura dengan cara ilegal.

Warga negara Indonesia (WNI) berusia 37 tahun itu terbukti memasuki wilayah Singapura secara ilegal dan melanggar imigrasi. Menurut laporan CNA, dia membayar tukang perahu sebesar Rp6 juta dan menaiki sampannya dan melompat di tengah jalan untuk berenang ke Changi, Singapura.

Selama di persidangan, Yusoff mengaku bersalah atas satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi yaitu memasuki Singapura tanpa izin yang sah. Selain itu, dia juga didakwa kembali ke Singapura secara ilegal meski sempat dideportasi.

Pengadilan mendengar bahwa Yusoff dijatuhi hukuman 10 minggu penjara, empat pukulan tongkat dan denda 1.000 SGD (Rp11 juta) pada Januari 2022 karena memasuki Singapura secara ilegal dan karena pelanggaran terkait bea cukai.

Setelah menjalani masa penjara, ia dideportasi ke Indonesia pada akhir Januari 2022 melalui kapal feri.

Namun pada Desember 2023, saat berada di Batam, Yusoff memutuskan masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari pekerjaan. Saat itu Yusoff tahu ia tidak bisa mendapat pekerjaan tanpa izin tertulis.

Hukuman ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Yusoff. Pengadilan mencatat dia pernah dihukum atas kejahatan serupa pada Desember 2016. Menurut hakim, Yusoff termasuk pelaku yang nekat dan tidak kapok atas perbuatannya.

Dalam catatan pengadilan, Yusoff bukan lah satu-satunya WNI yang dijatuhi hukuman penjara dan cambuk di Singapura. Pria lainnya, La Haji juga dijatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara dan lima kali hukuman cambuk.

La Haji masuk ke wilayah Singapura dengan cara berenang menggunakan kantong sampah berwarna hitam sebagai alat pelampung. Selain La Haji, WNI lainnya, Cimun, juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam kali hukuman cambuk atas kejahatan serupa.

Cimun tercatat masuk ke wilayah Singapura dengan naik speedboad dari Batam. Dia kemudian berpindah kapal dan masuk ke air untuk berenang menuju Changi.

Selama proses sidang, ketiganya meminta keringanan hukuman. Namun mereka juga tidak menjelaskan alasan melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut, memasuki wilayah Singapura secara ilegal tanpa izin yang sah dapat dipenjara hingga enam bulan dan dikenakan hukuman cambuk sedikitnya tiga kali. Bila pelanggar menolak untuk dicambuk, mereka akan didenda hingga 6.000 SGD (Rp70 juta).

Sebelumnya, Muhammad Izal yang juga WNI ditangkap oleh polisi Singapura pada 2 November 2023. Ia dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk setelah masuk ke Singapura secara ilegal.

Rekomendasi