ERA.id - Pengungsi Rohingya menyatakan kegembiraannya atas surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap kepala militer Myanmar Min Aung Hlaing.
"Kami senang mendengar tentang ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komandan militer Myanmar Min Aung Hlaing," kata pemimpin masyarakat sipil Rohingya Sayod Alam, dikutip AFP, Kamis (28/11/2024).
"Ini adalah keberhasilan bagi kami," tambahnya.
Kepala jaksa ICC Karim Khan sebelumnya meminta hakim pengadilan di Den Haag untuk memberikan surat perintah penangkapan bagi Min Aung Hlaing atas tudugan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan ke warga Rohingya.
"Setelah penyelidikan yang ekstensif, independen, dan tidak memihak, kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada alasan yang wajar untuk percaya bahwa Jenderal Senior dan Pejabat Presiden Min Aung Hlaing, Panglima Tertinggi Angkatan Pertahanan Myanmar, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh," kata Karim Khan dalam pernyataannya.
Hakim ICC saat ini harus memutuskan apakah akan memberikan surat perintah penangkapan. Jika dikabulkan, 124 anggota ICC secara teoritis akan diwajibkan untuk menangkap kepala junta jika ia bepergian ke negara mereka.
Min Aung Hlaing merupakan kepala tentara selama penumpasan tahun 2017, yang sekarang menjadi subjek penyelidikan genosida PBB telah menolak istilah Rohingya sebagai "khayalan".
Perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh jaksa ICC ini merupakan permohonan pertama terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar terkait dengan pelanggaran terhadap warga Rohingya.