Kurang dari Sejam, Majelis Nasional Sepakat Cabut Darurat Militer Korea Selatan

| 04 Dec 2024 00:00
Kurang dari Sejam, Majelis Nasional Sepakat Cabut Darurat Militer Korea Selatan
Darurat militer Korsel dicabut (Dok. JTBC)

ERA.id - Majelis Nasional mencabut darurat militer yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol. Pencabutan itu terjadi kurang dari satu jam setelah diumumkan.

Berdasarkan Konstitusi, darurat militer harus dicabut jika mayoritas parlemen menuntutnya. Dari 300 anggota parlemen, 190 hadir dan semua 190 memberikan suara mendukung mosi yang menuntut pencabutan darurat militer.

"Dengan disahkannya mosi tersebut, deklarasi darurat militer menjadi batal," menurut kantor juru bicara parlemen, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

Pencabutan darurat militer oleh Majelis Nasional ini terjadi kurang dari satu jam sejak diumumkan oleh Presiden. 

Sejumlah helikopter, kendaraan militer, serta pasukan yang berjaga di gedung Parlemen pun perlahan mulai meninggalkan lokasi usai deklarasi darurat militer dicabut. 

Padahal sebelumnya, Komando militer, yang diluncurkan dengan deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (3/12) malam, mengumumkan dekrit yang melarang semua aktivitas politik, termasuk protes dan aktivitas oleh partai politik

Dekrit yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, seorang jenderal bintang empat yang ditunjuk untuk memimpin komando, telah berlaku sejak pukul 11 ​​malam pada Selasa. 

"Semua aktivitas politik, termasuk yang terkait dengan Majelis Nasional, majelis daerah, partai politik, pembentukan organisasi politik, unjuk rasa dan protes dilarang," kata Park. 

Park mengatakan dekrit tersebut telah diumumkan secara nasional untuk mempertahankan demokrasi bebas dan keselamatan rakyat dari kekuatan anti-negara yang mengancam untuk menggulingkan negara. 

Dekrit tersebut juga mengendalikan semua media dan penerbit, selain memerintahkan dokter magang yang melakukan aksi mogok untuk segera kembali bekerja dalam waktu 48 jam. 

"Tindakan yang meniadakan demokrasi bebas atau mencoba melakukan subversi dilarang; berita palsu, memanipulasi opini publik, dan hasutan palsu dilarang," kata Park. 

Bahkan dalam dekrit itu disebutkan bagi siapa saja yang melanggar darurat militer dapat ditangkap atau digerebek tanpa surat perintah. 

Rekomendasi