Detik-Detik Presiden Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik, Tak Ada Perlawanan

| 15 Jan 2025 10:05
Detik-Detik Presiden Yoon Suk Yeol Ditangkap Penyidik, Tak Ada Perlawanan
Yoon Suk Yeol Ditangkap (Dok. Yonhap News)

ERA.id - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditangkap atas kasus darurat militer singkat yang dilakukan pada 3 Desember lalu. Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap.

Iring-iringan kendaraan penyidik yang membawa Yoon meninggalkan kompleks kediaman presiden di pusat kota Seoul untuk menuju kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon. Yoon terlihat keluar dari mobil dan memasuki kantor CIO untuk menjalani pemeriksaan terkait darurat militer singkatnya.

"Surat perintah penangkapan Yoon dilaksanakan pada pukul 10.33 pagi," kata CIO dalam pernyataan, dikutip Yonhap News, Rabu (15/1/2025).

Yoon akan diperiksa sebelum penyelidik mengeluarkan surat perintah untuk menangkapnya secara resmi dalam waktu 48 jam.

Penangkapan itu dilakukan setelah pembicaraan selama berjam-jam antara penyidik dan pihak Yoon di kediamannya. Dalam pembicaraan itu turut dibicarakan soal cara menahannya dan membawanya pergi untuk diinterogasi.

"Pada titik ini, kami tidak mempertimbangkan kehadirannya secara sukarela dan tujuan kami adalah melaksanakan surat perintah tersebut," kata seorang pejabat CIO.

Pejabat itu menjelaskan proses penahanan Yoon tidak berjalan seperti upaya pertama yang gagal. Di mana banyak staf Badan Keamanan Presiden (PSS) atau paspampres yang melakukan perlawanan terhadap penyidik.

"Praktis tidak ada bentrokan fisik hari ini," imbuhnya.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kediaman presiden dan menahan Yoon setelah ia menolak tiga panggilan dari penyidik ​​untuk hadir dalam proses interogasi.

Surat perintah tersebut, yang diberikan perpanjangan minggu lalu setelah habis masa berlakunya, berlaku hingga 21 Januari.

Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah akan menegakkan pemakzulan itu dan memberhentikannya secara permanen dari jabatannya atau memulihkan kekuasaan kepresidenannya

Rekomendasi