ERA.id - Tiga pelaku pembunuhan seorang turis Korea Selatan di Pattaya, Thailand, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan seumur hidup. Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan tubuh korban ke tong sampah berisi semen.
Pengadilan Distrik Changwon menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 30 tahun penjara kepada dua pelaku pembunuhan, masing-masing berusia 28 dan 40 tahun. Sedangkan satu tersangka berusia 27 tahun dijatuhi hukuman 25 tahun atas tuduhan pembunuhan berencana dan penelantaran mayat, sebagaimana dikutip Yonhap News, Kamis (16/1/2025).
Ketiganya didakwa atas pembunuhan seorang turis Korea Selatan bernama Eui Jung Roh dan membuang jasadnya di sebuah waduk di Pattaya, Thailand, pada Mei 2024.
Dalam laporan sebelumnya dikatakan bahwa korban yang dalam kondisi mabuk 'diculik' oleh para pelaku dengan memaksanya masuk ke dalam mobil. Selama berada di dalam mobil, para pelaku memukul dan mencekik korban hingga tewas.
Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku mencari keuntungan dengan melakukan penipuan melalui pesan suara kepada keluarga korban. Pelaku juga mengancam keluarga korban bila tidak menyerahkan uang tebusan.
Namun dua pelaku melarikan diri setelah melakukan kejahatan itu. Mereka ditangkap di Kamboja dan Vietnam. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kediamannya di kota Jeongeup, Korea Selatan.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi dua pelaku utama dan hukuman penjara seumur hidup bagi kaki tangan kasus tersebut.
Pengadilan menyatakan kedua terdakwa yang memimpin kejahatan tersebut membantah melakukan kejahatan. Mereka juga tidak meminta maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Hal ini pun menjadi pertimbangan pengadilan untuk menjatuhi hukuman berat kepada para pelaku.