Perempuan Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Jamin Bantuan Hukum

| 06 Mar 2025 16:05
Perempuan Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Jamin Bantuan Hukum
Judha Nugraha (Era.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan jaminan bantuan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati di Ethiopia, Linda Yuliana.

Direktur Perlindungan WNI an Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan perempuan asal Majalengka itu terlibat kasus penyelundupan kokain di Ethiopia. Namun ia memastikan Kemlu RI akan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi Linda yang terancam hukuman mati.

"Terkait dengan WNI yang terancam hukuman mati di Ethiopia atas nama Linda Yuliana terkait dengan kasus penyelundupan kokain. Saat ini perwakilan RI dan kita sedang melakukan pendampingan," kata Judha dalam press briefing di kantor Kemlu RI, Kamis (6/2/2025).

"Dan kita akan memberikan pendampingan hukum juga agar yang bersangkutan secara penuh di sistem pengadilan setempat," tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan bantuan hukum bagi Linda Yuliana (28), seorang warga Majalengka yang kini ditahan di Ethiopia.

Upaya hukum itu dilakukan dengan mengajukan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Oktober 2024.

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Arif Daryana mengatakan Linda Yuliana terbang ke Ethiopia dengan menggunakan visa wisata. Hal ini pun menambah dugaan bahwa ia berangkat melalui jalur tidak resmi.

"Kami telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda kepada kementerian terkait keberangkatannya bersifat nonprosedural. Namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian tersebut," kata Arif, dikutip Antara, Kamis (6/3/2025).

Pihak keluarga Linda menuturkan bahwa yang bersangkutan diduga sengaja dijebak saat mengantar paket yang ternyata berisi narkotika. Di sisi lain, Linda dilaporkan dalam kondisi sakit selama berada di dalam penjara, kekuarangan makanan, serta minim pakaian.

Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni menyebutkan Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda dengan iming-iming pekerjaan sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas. Namun, barang yang dikirim ternyata berisi narkoba dalam bentuk coklat dan sabun.

"Linda dijanjikan upah Rp15 juta per perjalanan serta kesempatan untuk berkeliling negara. Ia berangkat ke Ethiopia dengan keyakinan karena direkrut oleh teman sendiri," kata Ida.

Lebih lanjut, Ida menuturkan Linda akan menjalani siding pada  12 Maret mendatang dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS.

Rekomendasi