ERA.id - Pemerintah Korea Selatan mengagendakan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 3 Juni 2025. Pilpres tersebut merupakan tindak lanjut atas pemakzulan Yoon Suk-yeol.
Menurut seorang pejabat senior pemerintah Korsel, Penjabat Presiden Han Duck-soo berencana akan meminta persetujuan usulan hari pemilu tersebut dalam rapat kabinet pada Selasa (8/4).
"Karena pentingnya persoalan tersebut serta isu untuk menyatakan hari pemilu sebagai hari libur sementara, keputusan tersebut akan disahkan dalam rapat kabinet," kata Han Duck-soo, dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025).
Pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon Suk-yeol sebagai presiden Korea Selatan, imbas dari upayanya menyatakan darurat militer akhir tahun lalu.
Ketika Park Geun-hye resmi dilucutkan dari jabatan presiden pada 10 Maret 2017 lalu, pemilu presiden berlangsung pada 9 Mei, tepat 60 hari setelahnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan sejak Jumat (4/4) lalu sudah memulai proses awal pendaftaran calon setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan Yoon.
Apabila usulan hari pemilu pada 3 Juni tersebut disahkan kabinet, masa pendaftaran calon presiden akan dibuka hingga 11 Mei dan masa kampanye resmi akan dimulai pada 12 Mei.
Di samping itu, undang-undang Korsel mewajibkan pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk mundur dari jabatan mereka sekurangnya 30 hari sebelum pemilu, sehingga tenggat pencalonan mereka adalah pada 4 Mei.
Presiden yang terpilih melalui pemilu kali ini akan langsung dilantik tanpa tim transisi setelah hasil pemilu diketahui.