ERA.id - Pemerintah Korea Selatan resmi menetapkan tanggal pemilihan presiden usai Yoon Suk Yeol digulingkan. Secara resmi, warga Korea Selatan akan memilih presiden pada 3 Juni mendatang.
Mengutip laporan Yonhap News, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Kabinet empat hari setelah Mahkamah Konstitusi menegakkan pemakzulan Yoon atas penerapan darurat militer yang dilakukannya dalam waktu singkat pada bulan Desember 2024.
Berdasarkan Konstitusi, negara tersebut diharuskan untuk menyelenggarakan pemilihan umum baru dalam waktu 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan presiden.
Selain mengumumkan tanggal pemilu, pemerintah juga menetapkan tanggal 3 Juni sebagai hari libur umum sementara.
Terkait pendaftaran calon presiden, Komisi Pemilihan Umum Nasional akan membuka paling lambat 11 Mei 2025 dan periode kampanye resmi akan dimulai pada tanggal 12 Mei 2025.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, bagi pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden harus mengundurkan diri dari posisinya. Pengunduran diri itu dilakukan setidaknya 30 hari sebelum pemilihan, sehingga tanggal 4 Mei menjadi batas waktunya.
Nantinya bagi presiden baru terpilih akan memangku jabatan segera setelah pemilihan tanpa tim transisi.
Proses pemilu cepat ini juga terjadi saat mantan Presiden Park Geun-hye dicopot dari jabatannya pada 10 Maret 2017, pemilihan awal juga diadakan tepat 60 hari kemudian, pada 9 Mei.