ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi menyetujui pemakzulan Yook Suk Yeol dari jabatannya sebagai presiden.
"Manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden," ujar ketua Moon Hyung-bae membacakan amar putusan, dilansir dari Antara, Jumat (4/4/2025).
MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.
Negara diperintahkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon. Banyak pihak memperkirakan pemilihan itu akan digelar pada 3 Juni.
Sebagai informasi, Yoon dimakzulkan oleh parlemen karena memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.
Pamakzulan dilakukan oleh oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember, mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi.