Heboh Lima WNI Ditangkap Atas Kasus Pemalsuan Kartu Identitas di Pulau Jeju, Begini Respons Kemlu RI

| 30 May 2025 17:00
Heboh Lima WNI Ditangkap Atas Kasus Pemalsuan Kartu Identitas di Pulau Jeju, Begini Respons Kemlu RI
Lima WNI ditangkap di Jeju (Dok. Istimewa)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama dengan Kedutaan Besar RI di Seoul (KBRI) memberi pendampingan hukum terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Pulau Jeju. Kelima WNI ini ditangkap atas kasus pemalsuan Kartu ID atau Izin Tinggal Korea (ARC).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa kabar mengenai penangkapan lima WNI di Pulau Jeju itu diterima oleh KBRI Seoul pada 21 dan 28 April 2025. Dari penangkapan itu, pihak Imigrasi dan Kepolisian Korea Selatan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus tersebut.

"Imigrasi dan Kepolisian setempat telah melakukan investigasi dan berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jeju. Persidangan pertama untuk dua WNI akan dilaksanakan pada 13 Juni 2025," kata Judha saat dihubungi ERA, Jumat (30/5/2025). 

Judha menuturkan bahwa dua WNI yang akan menjalani sidang itu sudah mendapat pendampingan hukum berupa pengacara serta penterjemah. Namun untuk tiga WNI yang juga ditangkap masih dalam proses pemeriksaan otoritas setempat. 

"Keduanya telah memperoleh pendampingan pengacara dan penterjemah. Sedangkan tiga WNI lainnya masih dalam pemeriksaan Kepolisian Jeju," jelasnya. 

Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa Kemlu RI dan KBRI Seoul akan terus memonitor dan memberi pendampingan kekonsuleran kepada lima WNI tersebut.

"Kemlu dan KBRI Seoul akan terus memonitor dan melakukan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Jeju Kementerian Kehakiman menangkap dan memulangkan lima WNI atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Provinsi Berpemerintahan Sendiri Khusus Jeju dan Pembentukan Kota Bebas Internasional, pemalsuan dokumen resmi, dan penggunaan dokumen resmi palsu. 

Mereka dituduh memasuki Korea Selatan tanpa visa untuk tujuan pariwisata antara Juni 2023 dan Oktober tahun lalu, dan kemudian berupaya menaiki kapal penumpang yang menuju Mokpo dan Wando di Pelabuhan Jeju masing-masing pada tanggal 13 April dan 21 April 2025, dengan menggunakan kartu registrasi palsu. 

"Kami akan terus menyelidiki para calo yang terlibat dan menegakkan hukum secara ketat agar sistem bebas visa Jeju, yang dimaksudkan untuk mempromosikan pariwisata Jeju, tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi dan Orang Asing Jeju, Park Jae-wan, dikutip Jejusori

Dilaporkan bahwa mereka memperoleh kartu registrasi palsu dengan membayar sekitar 3 juta won (Rp35 juta) kepada seorang calo untuk tujuan pindah ke daratan dan bekerja secara ilegal.

Berdasarkan aturan, orang asing yang masuk ke Jeju tanpa visa dapat tinggal di Jeju selama 30 hari untuk tujuan wisata atau tujuan lainnya. Mereka tidak dapat meninggalkan pulau tersebut tanpa menerima izin untuk memperluas wilayah tinggal mereka dari Menteri Kehakiman. 

Secara khusus, calo yang membuat kartu registrasi palsu untuk mereka diketahui telah menggunakan metode canggih seperti mencuri nama, kualifikasi tempat tinggal, dan nomor registrasi orang asing yang tinggal secara sah di Korea, dan mencetak foto wajah orang-orang yang ingin meninggalkan pulau tersebut secara ilegal.

Selain itu, terungkap bahwa mereka merencanakan dengan cermat dengan membagi peran seperti merekrut pelancong ilegal, memalsukan dan mengirimkan kartu registrasi, dan memandu orang-orang ke loket tiket Pelabuhan Jeju.

Rekomendasi