ERA.id - Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengizinkan para pemukim ilegal untuk bernyanyi dan menari bebas di kompleks Masjid Al-Aqsa. Izin itu diberikan untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun di seluruh situs suci tersebut.
"Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, pengunjung Yahudi diizinkan untuk bernyanyi dan menari secara terbuka di seluruh situs suci tersebut, sejalan dengan kebijakan baru yang diperkenalkan oleh Ben-Gvir," demikian laporan Channel 7 Israel, Jumat (27/6/2025).
Ben-Gvir, seorang pemukim yang juga mengepalai Partai Kekuatan Yahudi yang berhaluan kanan jauh, mengawasi kepolisian Israel.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya mengenai lokasi yang menjadi titik ketegangan itu.
Laporan Channel 7 menyebutkan, saat ini polisi Israel telah diinstruksikan untuk mengizinkan orang Yahudi berdoa dan bernyanyi di seluruh kompleks tersebut.
Komisaris Polisi Kobi Shabtai dilaporkan menyampaikan perintah tersebut kepada petugas penegak hukum.
Tiga minggu lalu, Ben-Gvir dilaporkan bertemu di kantornya dengan para pemimpin kelompok yang mengadvokasi akses orang Yahudi ke kompleks Al-Aqsa.
Selama pertemuan tersebut, para peserta mengusulkan perluasan izin untuk praktik keagamaan Yahudi, termasuk nyanyian kelompok di area yang tidak dibatasi.
"Kebijakan saya adalah mengizinkan nyanyian di seluruh kompleks," kata Ben-Gvir.
Meski demikian belum ada konfirmasi resmi dari otoritas Israel terkait laporan tersebut.
Sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir tahun 2022, pelanggaran pemukim di kompleks Al-Aqsa telah meningkat, menurut Departemen Wakaf Islam Yerusalem, yang mengelola urusan keagamaan dan administrasi masjid.
Kebijakan baru tersebut bertentangan dengan klaim publik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa "status quo" di Al-Aqsa tetap tidak berubah.
Sejak tahun 2003, Israel telah mengizinkan pemukim ilegal memasuki kompleks Al-Aqsa hampir setiap hari kecuali hari Jumat dan Sabtu.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Umat Yahudi menyebut area tersebut sebagai "Gunung Bait Suci", mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.