Viral Video Mantan TNI Ngemis Minta Jadi WNI Lagi, Kemlu RI: Kewenangan Kementerian Hukum

| 22 Jul 2025 10:35
Viral Video Mantan TNI Ngemis Minta Jadi WNI Lagi, Kemlu RI: Kewenangan Kementerian Hukum
Mantan TNI ngemis minta jadi WNI (Dok. Istimewa)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi video viral soal mantan prajurit Marinir Satria Arta Kumbara yang memohon untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) pasca bergabung dengan tentara Rusia. 

Juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat mengatakan pihaknya tetap memantau keberadaan Satria bersama dengan KBRI  Moskow. Kemlu RI juga memastikan sampai saat ini masih menjalin komunikasi dengan Satria.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Roy itu dalam keterangan resmi Kemlu RI.

Meski memastikan tetap menjalin komunikasi dengan Satria, Roy menyerahkan status kewarganegaraan yang diminta itu kepada Kementerian Hukum. Hal ini sesuai dengan ranah dan kewenangan dari kementerian terkait.

"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," tegasnya.

Sebelumnya viral video Satria yang mengaku tidak tahu hak kewarganegaraannya dicabut setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia pun meminta kepada Presiden Prabowk Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar statusnya sebagai WNI bisa dikembalikan.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria.

Pada pernyataan itu, ia juga memohon agar bisa dibantu untuk mengakhiri kontrak dan bisa kembali ke Tanah Air. Menurut Satria, hanya Prabowo yang bisa membatalkan kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan Presiden Vladimir Putin.

"Saya memohon kebesarah hati bapak Presiden Prabowo Subianto agar mengakhiri kontrak tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya dipulangkan ke Indonesia," tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menekankan bahwa keputusan untuk memecat dan mencabut status kewarganegaran Satria sesuai dengan surat putusan resmi pada 17 April 2023.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul.

Satria pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Rekomendasi