Singapura Golongkan Vape ke Narkotika, Pengguna hingga Penjual Bisa Dipenjara

| 20 Aug 2025 05:30
Singapura Golongkan Vape ke Narkotika, Pengguna hingga Penjual Bisa Dipenjara
Ilustrasi vape (freepik/arthurhidden)

ERA.id - Pemerintah Singapura akan menjatuhkan hukuman penjara atas penggunaan rokok elektronik atau vape. Peningkatan hukuman ini diputuskan setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wing mengklasifikasikan vape sebagai narkoba.

Dalam pidatonya di National Day Rally di pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio, Wong mengatakan bahwa penerapan aturan tentang vape masih belum cukup. Ia menilai hukuman denda kepada pengguna vape masih tidak memberikan efek jera.

"Sejauh ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau -  paling-paling kita menjatuhkan denda. Tapi itu tidak cukup," katanya, dikutip CNA, Rabu (20/8/2025).

"Ke depannya, Singapura akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba dan meningkatkan penegakan hukum," tambahnya.

Wong pun memutuskan untuk meningkatkan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk pidana hingga hukuman lebih berat bagi para penjual vape dengan zat berbahaya. Wong juga akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Singapura menghadapi ancaman berbahaya pada penggunaan dan pemasaran vape yang mengincar generasi muda. Banyak vape yang dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya, termasuk etomidate atau anestesi kerja cepat yang dapat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis yang terkendali. 

Vape yang mengandung etomidate dikenal sebagai Kpod, yang belakangan menjadi sorotan di Singapura. 

"Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya. Saat ini, itu etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya," tutur Wong.

Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018 dan, berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum 2.000 SGD atau sekitar Rp25 juta.

Rekomendasi