ERA.id - Pemerintah Bangladesh, untuk kali kedua, akan memindah sekelompok pengungsi Rohingya ke pulau terpencil di tengah Teluk Bengal, demikian dilaporkan Reuters, Senin (28/12/2020).
Rencana tersebut akan dijalankan pada Selasa meski berulang kali diprotes oleh kelompok advokasi hak asasi manusia (HAM) atas alasan keamanan.
Berdasarkan laporan Reuters akan ada 1.100 penduduk etnis Rohingya, yang melarikan diri dari konflik di Myanmar, yang dipindahkan ke Pulau Bhasan Char. Sebelumnya mereka menempati kamp pengungsian di dekat tapal batas Myanmar, sebut pejabat setempat yang identitasnya dirahasiakan.
"Bus dan truk siap mengantar mereka dan barang-barang mereka ke Pelabuhan Chittagong hari ini. Malam ini mereka akan menginap di situ. Besok, mereka akan diangkut kapal dari angkatan laut menuju pulau tersebut," sebut sang pejabat, Senin.
Kelompok kemanusiaan dan advokasi HAM telah mengkritik rencana relokasi ini karena pulau yang dituju, yang harus ditempuh selama beberapa jam via kapal, sering terdampak banjir dan angin badai. Pulau berdataran rendah ini juga langsung terendam jika ada ombak cukup tinggi.
Pemerintah Bangladesh menyatakan hanya memindah mereka yang berminat, dan relokasi itu dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan di dalam tenda-tenda pengungsian yang saat ini menampung lebih dari 1 juta warga Rohingya.
Mohammed Shamsud Donza, wakil kepala pemerintahan yang bertanggungjawab atas para pengungsi, mengatakan bahwa bendungan sepanjang 12 km telah dibangun untuk melindungi pulau tujuan para pengungsi dari terjangan banjir. Di pulau itu kelak juga akan dibangun rumah bagi 100.000 orang.
"Tak ada yang dipaksa pergi ke sana," kata dia, sembari menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan sistem kesehatan dan pendidikan yang memadai.
Namun, para pengungsi dan advokat HAM mengatakan bahwa sejumlah warga Rohingya telah dipaksa untuk pindah ke pulau tersebut, yang kemunculannya dari permukaan laut baru terjadi sekitar 20 tahun lalu dan tidak pernah dihuni hingga kini.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tidak diperbolehkan untuk melakukan penilaian teknis dan keamanan atas Pulau Bhasan Char dan mereka tidak terlibat dalam pemindahan para pengungsi ke sana.