ERA.id - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengizinkan penggunaan kata "Allah" di seluruh negara bagian bagi umat Kristen dalam publikasi pendidikan agama. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3/2021).
Selain kata "Allah" tiga kata lain yang diperbolehkan adalah Baitullah, Ka'bah dan shalat namun harus disertai dengan penafian (disclaimer) "hanya untuk orang Kristen" dan simbol salib di sampul depan buku.
Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Malaysia telah keliru dalam mengeluarkan larangan penggunaan kata "Allah" pada 1986 bagi non-Muslim.
Pengadilan yang sama memutuskan bahwa seorang wanita Kristen Melanau berhak menggunakan kata "Allah" untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.
Ariffin membuat keputusan setelah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang wanita Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.
Ariffin mengatakan pengadilan mengizinkan deklarasi dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal.
Pada tanggal 11 Mei 2008 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" disita dari Jill Irlandia segera setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.
Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi.
Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut ke Irlandia.
Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Irlandia tentang penggunaan kata 'Allah' didengarkan kembali.