Tokoh Syiah Ini Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Hapus 26 Ayat Al-Qur'an

| 17 Mar 2021 12:40
Tokoh Syiah Ini Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Seorang Ulama di Uttar Pradesh, India, Waseem Rizvi mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menghapus 26 ayat dari kitab suci Al-Qur'an. Dia berpendapat bahwa, 26 ayat itu tidak asli dari kitab suci tersebut, melainkan disisipkan para khalifah terdahulu.

Petisi yang diajukannya tersebut mengatakan bahwa ayat-ayat ini "mempromosikan terorisme, kekerasan, jihad" dan bukan bagian dari Al-Qur'an asli tetapi disisipkan pada tahap selanjutnya.

"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga Khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," kata mantan ketua Dewan Wakaf Syiah dikutip dari Times of India, Rabu (17/3/2021).

Rizvi menulis dalam petisi bahwa, "Setelah Muhammad, Khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, Khalifah kedua Hazrat Umar, dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah buku, berdasarkan dakwah lisan Mohammad Sahab. Ini diwariskan dari generasi ke generasi," tulisnya.

Mengenai Al-Qur'an sebagai kitab suci Allah yang menyimpan kebenaran Injil, ulama Syiah dan Sunni mengatakan bahwa tidak ada satu kata pun yang diubah atau dirusak dalam Al-Qur'an asli selama 1.400 tahun terakhir. Bahkan, kata mereka, tanda baca sekecil apa pun tidak akan pernah bisa diubah dalam kitab yang Allah jamin perlindungannya.

Tindakan Waseem Rizvi pun mendapat banyak kecaman dari masyarakat. Dikonfirmasi ratusan orang berkumpul di luar Bara Imambara pada hari Minggu unjuk rasa melawan mantan Ketua Badan Wakaf Pusat Syiah Uttar Pradesh itu.

Salah satunya Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, Maulana Wali Rahmani, juga mencela Rizvi dan menyebut pembelaannya sebagai 'aksi publisitas'.

"Masalah ini tidak mempengaruhi satu sekte Muslim, tetapi semua Muslim di seluruh dunia baik itu Syiah, Sunni, Bohras, Barelvis, Deobandis atau Ahle Hadidth. Tidak ada dari aliran pemikiran Islam mana pun yang dapat mengatakan bahwa Al-Qur'an yang kami miliki tidak. yang asli, tapi sudah dirusak. Tidak ada Muslim yang percaya ini dan Rizvi terkenal karena menciptakan keretakan di antara komunitas Muslim, "katanya.

Lebih lanjut Rahmani menjelaskan, tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum yang tepat.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama India, Maulana Kalbe Jawad, tidak hanya mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Rizvi, tetapi juga mengorganisir sebuah panggung di luar Bara Imambara Lucknow pada hari Minggu untuk perlindungan Al-Qur'an dengan istilah berkumpul - Tahaffuz- e-Quran.

Dalam aksi bersama Syiah-Sunni, ulama mengatakan bahwa beberapa ayat yang ditentang oleh Rizvi lebih 'situasional' dan tidak berlaku secara universal dan bahwa kesabaran, persatuan, persahabatan antara orang yang berbeda dan toleransi adalah pesan utama dari Book.

Mereka juga mengatakan bahwa Qur'an dengan tegas menyatakan bahwa membunuh bahkan satu orang saja sama dengan membunuh seluruh umat manusia dan tidak diperbolehkan.

Selanjutnya Rizvi menegaskan bahwa dia tidak keberatan dengan seluruh Al-Qur'an namun, hanya beberapa ayat saja. "Al-Qur'an oleh Hazrat Ali tidak diterima oleh tiga khalifah pertama dan Al-Qur'an inilah yang akan hadir pada hari penghakiman. 26 ayat ini memicu terorisme dan perlu dihapus," ungkapnya.

Walhasil, pertengkaran ini berujung ancaman bagi Rizvi di mana beberapa Muslim yang marah menawarkan hadiah untuk kepalanya. Namun, ternyata Rizvi turut mendapat dukungan dari non-Muslim.

"Allah telah mengambil tanggung jawab atas kitab suci-Nya dan mengatakan bahwa bahkan surat atau tanda baca di dalamnya tidak akan berubah sampai kiamat. Lalu siapa Rizvi yang membuat klaim setinggi itu? Permohonannya tidak boleh dilayani, tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadapnya dan pemerintah menangkapnya karena melanggar perdamaian," ujar Kepala Pusat Islam India Maulana Khalid Rasheed Farangimahali, dikutip Times of India, Rabu (17/3/2021).

Rekomendasi