Aung San Suu Kyi Terancam Penjara 15 Tahun Atas Tuduhan Korupsi Terbaru

| 10 Jun 2021 20:32
Aung San Suu Kyi Terancam Penjara 15 Tahun Atas Tuduhan Korupsi Terbaru
Mural bergambar wajah mantan kanselir Myanmar, Aung San Suu Kyi, di kota Brighton, Inggris. (Foto: Loz Pycock/Flickr)

ERA.id - Aung San Suu Kyi, sosok yang memimpin pemerintahan Myanmar sebelum digulingkan pihak militer dalam aksi kudeta, bakal menghadapi sejumlah tuduhan korupsi baru. Hal ini terkuak beberapa hari sebelum ia menjalani persidangan formal pertamanya sejak menjalani tahanan rumah.

Al Jazeera, (10/6/2021), mengutip media negara Global New Light of Myanmar, menyebut bahwa tuduhan kejahatan didasarkan pada hasil investigasi Komisi Antikorupsi terhadap Daw Khin Kyi Foundation yang dikepalai Suu Kyi.

"Dia terbukti bersalah melakukan korupsi lewat jabatannya," sebut koran negara itu. "Jadi, ia dituduh dengan pasal 55 Undang-Undang Anti-Korupsi."

Komisi antikorupsi menuduh Suu Kyi menerima uang 600 ribu dolar AS dan sejumlah emas dari mantan menteri pertama Yangon. Wanita berusia 75 tahun itu juga dituduh menyalahgunakan hak sewa tanah dan bangunan bagi yayasan yang ia kepalai.

Beberapa pejabat juga dituduh melakukan korupsi terkait izin penggunaan lahan, sebut koran yang sama.

Aung San Suu Kyi bisa dipenjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Mantan kanselir Myanmar dan beberapa pejabat senior pemerintahannya telah ditahan oleh junta militer sejak 1 Februari, dan posisinya diambil alih oleh jenderal militer Min Aung Hlaing. Sejak itu, Myanmar berada dalam kondisi krisis.

Gelombang demonstrasi sipil dan benturan dengan aparat keamanan selama berbulan-bulan telah berujung pada kematian warga sipil. Organisasi Assistance Association for Political Prisoners (AAPP) menyebut angka kematian warga sipil dalam demonstrasi telah mencapai lebih dari 850 kasus.

Aung San Suu Kyi sebelumnya telah dikenai sejumlah pasal termasuk atas kepemilikan alat walkie-talkie tak berizin, melanggar pembatasan masa Covid-19, dan melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.

Rekomendasi