ERA.id - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Imbauan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah Hong Kong menaikkan status Indonesia menjadi A-1 atau negara sangat berisiko tinggi COVID-19.
Dengan adanya status itu, maka semua penerbangan dari Indonesia tidak diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, terhitung mulai Jumat (25/6/2021).
Diimbau seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi, demikian KJR Hong Kong di akun Facebook resminya, Kamis (24/6).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah Hong Kong seiring dengan peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia.
Kebijakan tersebut juga diterapkan terhadap Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang terlebih dulu masuk kategori A-1.
KJRI menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. KJRI juga akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799, demikian KJRI Hong Kong.