ERA.id - Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai Jumat 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk) kasus COVID-19.
Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu," jelas keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021).
Menurut Kemlu, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Kemlu.
KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.