ERA.id - Satpol PP menyegel gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Cilendek, Bogor, pada Kamis (24/11/2022). Penyegelan ini dilakukan karena gerai tersebut tidak memiliki dokumen perizinan.
"Betul (disegel). Dokumen perizinanannya enggak ada," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, dilansir dari Antara.
Agustian menjelaskan bahwa pihak mereka sudah memberikan surat peringatan untuk gerai tersebut melengkapi dokumen perizinan. Namun, hal tersebut tak kunjung dilakukan hingga akhirnya penyegelan harus dilakukan.
"Sampai detik ini kami tidak melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini," tuturnya.
Tak hanya di kawasan Cilendek, Agustian mengatakan bahwa terdapat dua gerai Mie Gacoan di kecamatan lain yang izinnya juga belum ada. Pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan akan perizinan tersebut dan tengah melihat perkembangan ke depannya.
Sementara itu, penyegelan gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor ini diunggah di akun Instagram @bogor_update. Dalam video, terlihat sejumlah anggota Satpol PP mendatangi dan menempelkan surat tanda disegel di gerai Mie Gacoan tersebut.