ERA.id - Salah satu gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung disegel. Penyegelan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).
Pantauan ERA, gerai tersebut telah dipasang peringatan penyegelan dari Pemerintah Kota Bandung. Sebab belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepada wartawan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menjabarkan alasan penutupan Gerai tersebut.
"Gerai Mie Gacoan sudah kami incar karena tidak memberikan dokumen perizinannya, untuk itu kami melakukan penyegelan," jelas Bambang di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung pada waktu yang sama.
Bambang menuturkan teguran tersebut merupakan yang kedua kali kepada pihak terkait namun tidak digubris.
"Untuk itu hari ini kita melakukan penyegelan yang kedua digerai yang sama, sebelumnya dari pihak kami sudah melakukan penyegelan, namun sempat dicabut oleh pihak terkait," ungkapnya.
Dirinya menegaskan apabila peneguran dan penyegelan tidak digubris, maka Gacoan dipastikan mendapatkan hukuman pidana.
Tak hanya izin usaha, Bambang mengatakan gedung di gerai Mie Gacoan tersebut tidak laik fungsi, untuk pemilik wajib menunjukkan dokumen kelayakan bangunan, sehingga bisa mengikuti prosedur.
"Gedung apalagi tempat makan, seharusnya memiliki kelayakan yang diakui secara teknis, seharusnya pemilik bisa memberikan bukti dokumen dari bangunan tersebut, sehingga dari pihak kami bisa mengkaji kelayakan bangunan," tutur Bambang.